WE Online, Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta memperketat akses masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran COVID-19.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020 Mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Pokok Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Anies menyebut, pihaknya memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat muncul kawasan Jabodetabek dan penduduk sebab luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
Mengaji Juga: Jelang Lebaran, Anies Telah Ancang-ancang ini…
âDengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga supaya COVID-19 terkendali. Ini (SIKM) pula berlaku untuk masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan warga, â kata Anies dalam bahan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan, Pergub tersebut legal untuk semua orang. Namun, ada pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negeri, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan norma internasional, TNI, Polri, petugas ulama tol, petugas penanganan COVID-19.
Kemudian petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, instrumen angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan serta alat kesehatan, pasien yang memerlukan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 zona yang diizinkan selama masa PSBB.
Teman Sindikasi Konten: Okezone